Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sebagian
orang menderita berbagai macam penyakit yang tidak dapat disembuhkan
secara medis. Kemudian mereka mencari pengobatan melalui Kitabullah dan
meminta kepada ahli ilmu, para penghafal Al-Qur'an serta orang-orang
takwa dan shalih untuk meruqyah mereka dengan ruqyah yang dibenarkan
syariat. Kadang kala anggota tubuh yang sakit pada kaum wanita adalah
bagian kepala, dada, tangan atau kaki mereka. Bolehkah menampakkan
bagian tubuh yang sakit tersebut untuk diruqyah dalam kondisi darurat?
Dan apakah batasan aurat bagi kaum wanita saat diruqyah?