Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sebagian
orang menderita berbagai macam penyakit yang tidak dapat disembuhkan
secara medis. Kemudian mereka mencari pengobatan melalui Kitabullah dan
meminta kepada ahli ilmu, para penghafal Al-Qur'an serta orang-orang
takwa dan shalih untuk meruqyah mereka dengan ruqyah yang dibenarkan
syariat. Kadang kala anggota tubuh yang sakit pada kaum wanita adalah
bagian kepala, dada, tangan atau kaki mereka. Bolehkah menampakkan
bagian tubuh yang sakit tersebut untuk diruqyah dalam kondisi darurat?
Dan apakah batasan aurat bagi kaum wanita saat diruqyah?
Perlu
diketahui bahwa mengajarkan ruqyah yang dibenarkan syariat termasuk
perkara yang disunnahkan, dengan harapan dapat berguna bagi kaum
muslimin, sekaligus sebagai pengobatan bagi penyakit-penyakit kronis
tersebut. Sebab Kitabullah merupakan obat yang ampuh dan mujarab. Akan
tetapi kaum lelaki tidak boleh menyentuh tubuh wanita yang bukan
mahramnya saat meruqyah. Dan si wanita juga tidak boleh sama sekali
menampakkan bagian tubuhnya, seperti dada, leher dan lain-lain.
Hendaknya si wanita tetap diruqyah meskipun dalam keadaan memakai hijab.
Cara seperti itu juga berfaedah. Para akhwat (kaum wanita) dianjurkan
mempelajari bacaan-bacaan ruqyah, dengan harapan agar mereka dapat
mengobati kaum wanita yang menderita sakit melalui ruqyah tersebut.
Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Dikutip dari :http://islamqa.info/id/ref/1029